Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam, menanggapi konsultasi yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kabupaten Sinjai ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Syamsul Alam mengatakan, konsultasi soal nelayan Andon juga dilakukan pada Mei, bulan lalu. Ia mengaku ikut mendampingi anggota DPRD Sinjai ke Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kepada Sinjai Info, Rabu (7/6/2023) pagi, alumnus Unhas ini menjelaskan upaya yang dilakukan Pemkab Sinjai melalui dinas yang dipimpinnya. Salah satunya memfasilitasi melalui Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), ke Pemprov Bali untuk MoU yang selanjutnya dibuat Perjanjian kerjasama (PKS) antar dua provinsi.
“Karena ini kewenangan provinsi. Dan sementara, sebelum adanya PKS ini, nelayan Sinjai yang ada di perairan Bali diminta untuk melaporkan diri ke Dinas Kelautan Perikanan Bali untuk diberikan izin Andong sementara. Itu sudah ada kesepakatan antar DKP Sulsel dan Bali,” jelasnya.
Syamsul menegaskan, sementara ini, nelayan Sinjai di Bali sudah bisa beroperasi kembali.
Nelayan Andon Sinjai yang beroperasi di perairan Bali, rata-rata memakai kapal Andon bermesin 30 Gross Tonnage (GT).
Beberapa daerah memang menerapkan aturan ketat untuk nelayan Andon. Untuk daerah penangkapan ikan harus sesuai surat izin penangkapan Ikan Andon atau Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon.
(agusman)