Kapolres Akhirnya Beberkan Motif Kasus Pemarangan Terhadap AMY

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar memperlihatkan sebilah parang sepanjang 70 sentimeter yang digunakan pelaku pemarangan pada kasus yang terjadi, Minggu (27/2) lalu. (foto: Agusman/sinjaiinfo)
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar memperlihatkan sebilah parang sepanjang 70 sentimeter yang digunakan pelaku pemarangan pada kasus yang terjadi, Minggu (27/2) lalu. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepolisian Resor Sinjai akhirnya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan motif dan kronologi kasus pemarangan, yang menyebabkan korban berinisial AMY (16 tahun) tewas pada Minggu (27/2/2022) lalu di Jalan AP. Petarani, Kecamatan Sinjai Utara.

Konferensi pers di Mapolres Sinjai, Selasa (8/3/2022) pagi dipimpin Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar didampingi Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin, dan Kasat Reskrim, Abustam.

Kepada wartawan, AKBP Rachmat Sumekar menyampaikan, diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berjumlah 8 orang. Namun kata Kapolres Sinjai, pihaknya baru menetapkan 4 tersangka dengan inisial SY (23 tahun), RA (23 tahun), AJ (20 tahun), dan KT (20 tahun). Semua tersangka ini beralamat di Sinjai.

“Dari delapan orang yang diamankan, empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya karena mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. Nanti kita konsultasi dulu, dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” jelas Kapolres Sinjai.

Lanjut Kapolres Sinjai, motif peristiwa ini berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan teman korban. Korban berinisial AMY kata Kapolres, justru tidak saling kenal dengan pelaku pemarangan.

“Sebenarnya pelaku dan korban tidak saling kenal. Cuman ada provokasi dari temannya yang ia bonceng, akhirnya dia menuju ke Sinjai. Akhirnya ribut antar kelompok di Sinjai, jadi di TKP itu korban lambat melarikan diri sehingga korban dibacok sama pelaku. Kemudian keempat pelaku melarikan diri, dan pembacok inisial RA sempat melarikan diri ke Pangkep,”

Polisi tambah mantan Kapolres Bantaeng ini juga mengaku, dari hasil interogasi, masing-masing pelaku habis minum minuman keras sebelum kejadian tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 340 KUHPIDANA SUB Pasal 351 Ayat (3) KUHPIDANA JO Pasal 55,56 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara hingga seumur hidup,” tutup Kapolres Sinjai.

Usai konferensi pers, Kapolres memperlihatkan barang bukti yang disita dari peristiwa tersebut diantaranya Katapel, Batu, Sepeda Motor pelaku dan korban, serta Parang sepanjang 70 sentimeter.

(Agusman)