Sinjai.Info, Sinjai Utara– Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah memimpin langsung operasi penggerebekan gudang yang diduga menyimpan gula rafinasi, di Jalan Sungai Tangka, Rabu (14/6/2017) siang.
Hasilnya, ditemukan 55 karung gula rafinasi yang beratnya diperkirakan mencapai 2 ton. Gula kristal rafinasi ini adalah milik pengusaha bernama H. Bht, warga Kelurahan Balangnipa.
Kepada Sinjai Info di Tempat Kejadian Perkara, Kapolres Sinjai mengatakan bahwa pemilik barang melanggar undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun.
“Gula rafinasi ini berbahaya bagi kesehatan seperti gangguan pencernaan dan diabetes, dan tidak boleh dijual untuk konsumsi rumah tangga,” kata AKBP Ardiansyah.
Sementara itu berdasarkan literatur yang diperoleh redaksi Sinjai Info, Menperindag di tahun 2004 sempat mengeluarkan Surat Keputusan NO 527/MPT/KET/9/2004, yang isinya menyatakan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.
Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung juga mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi. (Kari/ZAR)