Kepada Anggota Dewan, Kepala BKPSDMA Ungkap Fakta Soal CPNS

Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, (dok.sinjaiinfo)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan (dok.sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan mengatakan kuota untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Sinjai pada tahun 2022 ditiadakan.

Hal tersebut disebabkan penyusunan APBD untuk tahun 2022, aturannya maksimal 30 persen belanja pegawai berdasarkan aturan Permendagri, sementara kondisi belanja pegawai Kabupaten Sinjai saat ini sudah melewati batas ketentuan.

“Belanja pegawai kita sebesar 36.75 persen, dan itu sudah melewati batas ketentuan,” kata Lukman Mannan, saat melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, di ruang rapat DPRD, Rabu (19/1/2022).

Lanjutnya, jika Pemerintah Kabupaten Sinjai tetap mengusulkan untuk melakukan penambahan kuota, hal tersebut sudah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.

“Jadi akan kita akan pending dulu saat ini penambahan kuota CPNS dan PPPK, hingga tercapai kembali belanja pegawai sesuai dengan dengan Permendagri,” tutupnya.

(Rezky Amalia)