Ketua DPRD Dianggap Gagal Pahami UU KIP

Sinjai Utara, sinjai.info,- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai mempertanyakan surat permintaan dokumen risalah rapat paripurna dan alat kelengkapan, serta absensi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sinjai yang dilayangkan KOPEL ke DPRD belum juga mendapatkan jawaban.

Bahkan surat bernomor 10/B/KOPEL/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 ini, enggan direspon oleh Ketua DPRD Sinjai, M. Haris. Hal ini terungkap ketika tim pemantau KOPEL  menemui ketua DPRD Sinjai diruangannya baru-baru ini. Kepada perwakilan KOPEL, Haris dengan tegas menolak untuk memberikan data yang diminta oleh KOPEL. Menurut Haris, bahwa tidak ada hak bagi LSM atau masyarakat untuk meminta dokumen tersebut. Yang berhak tegasnya adalah Inspektorat dan Kepolisian.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Sinjai tersebut, Ketua Divisi Advokasi Kinerja Keuangan Daerah KOPEL Sinjai, Ahmad Tang mengatakan Ketua DPRD gagal paham terhadap penerapan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Percuma selama ini selalu bimtek yang menghabiskan anggaran cukup besar, namun gagal memahami subtansi undang-undang. Dokumen yang kami minta bukanlah dokumen yang dikecualikan menurut undang-undang KIP jadi ketua DPRD harus memahami itu” jelas Ahmad Tang.

Lebih lanjut ungkapnya, Ketua DPRD harus membuka arsip surat-surat tahun 2013, dimana pada saat itu KOPEL Sinjai memenangkan gugatan sengketa informasi di KIP Provinsi melalui sidang mediasi, dan direkomendasikan pihak DPRD Sinjai untuk memberikan semua dokumen yang diminta oleh KOPEL Sinjai. “Kami akan melayangkan surat keberatan kepada pimpinan DPRD Sinjai, dan jika dalam jangka waktu tertentu tidak diindahkan maka kami akan laporkan ke pihak berwajib karena tidak mematuhi hasil rekomendasi mediasi yang dilakukan oleh KIP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun  2013. (ZAR)