Ketua Panwaslu: Pemecatan Ketua PPS Lappa Tergantung DKPP

Ketua Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin didampingi anggota Panwaslu, Saifuddin saat memberikan keterangan pers, Senin (5/2/2018). (Foto: ZAR/sinjai.info)
Ketua Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin didampingi anggota Panwaslu, Saifuddin saat memberikan keterangan pers, Senin (5/2/2018). (Foto: ZAR/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Amiruddin, dinonaktifkan untuk sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai. Berita acara penonaktifannya ditandatangani semua komisioner KPU Sinjai pada 2 Februari 2018.

Penonaktifan ini berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Panwaslu Sinjai ke KPU, yang sebelumnya menemukan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS Lappa.

“Pelanggarannya adalah, yang bersangkutan diduga bertindak selaku tim survei karena saat melakukan proses coklit pemilih, ditemukan pula form survei pilihan warga untuk kandidat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai,” jelas anggota Panwaslu, Saifuddin, Senin (5/2/2018).

Sementara itu Ketua Panwaslu, A. Muh. Rusmin, mengaku sudah menerima berita acara penonaktifan Ketua PPS Lappa dari KPU Sinjai. Terkait pemecatan Ketua PPS Lappa, Ketua Panwaslu Sinjai mengaku menunggu keputusan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. (ZAR)