Khair Khalis: KASN Tidak Temukan Pelanggaran pada Lelang Jabatan Sekkab

Kuasa Hukum Pemkab Sinjai saat menggelar jumpa pers terkait proses lelang jabatan (foto: ZAR/Sinjai.Info)
Kuasa Hukum Pemkab Sinjai saat menggelar jumpa pers terkait proses lelang jabatan (foto: ZAR/Sinjai.Info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Jabatan Sekretaris Kabupaten (sekkab) Sinjai yang defenitif masih lowong. Penetapannya hingga saat ini belum ada kendati tim seleksi sudah menuntaskan tugasnya, yakni pengumuman hasil pada Desembe 2017 lalu.

Bahkan skoring atau nilai untuk tiga orang pejabat yang ikut seleksi sudah keluar, dan diketahui publik. Mereka yang ikut seleksi adalah Kepala BPKAD Sinjai, Hj. Ratnawati, Plt Sekkab Sinjai, Akbar Mu’min, serta Staf Ahli Bupati, H. Muhammad Irvan. Kepala BPKAD meraih nilai tertinggi pada seleksi tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Pemkab Sinjai, Khair Khalis Syurkati, skoring baru diumumkan pada Maret 2018 karena menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Klarifikasi dilakukan KASN karena ada yang melapor ke Kementerian Dalam Negeri tentang hasil seleksi yang dinilai cacat. Menurut pelapor, ada yang lulus seleksi namun pernah bermasalah, yakni di non job. Akhirnya KASN menelusuri laporan tersebut,” kata Khair Khalis Syurkati, saat jumpa pers di Rumah Makan Arista, Minggu (8/4/2018) malam.

Khair yang didampingi kuasa hukum Pemkab Sinjai lainnya, Alamsyah, menuturkan bahwa KASN telah merampungkan investigasi dan klarifikasinya, dan tidak ditemukan masalah pada seluruh peserta seleksi.

“Hasilnya adalah, Komisi ASN menilai penonaktifan Akbar yang juga peserta seleksi Sekkab murni karena faktor like dan dislike oleh Bupati Sinjai saat 2008 silam. KASN tidak menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan Akbar sehingga tetap bisa ikut lelang jabatan,” terangnya.

“Bahkan kami sudah pegang hasil pemeriksaan Inspektorat saat penonaktifan puluhan pejabat saat itu termasuk pak Akbar. Dan di surat pemeriksaan ini tidak dijelaskan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan para pejabat yang dinonjob tersebut,” tambah Alamsyah.

Lanjut Alamsyah dan Khair, pengumuman skoring ke publik tidak perlu dipersoalkan karena aturan memang mengharuskan itu diumumkan. “Nah sekarang yang kita tunggu adalah penetapan Sekkab defenitif. Siapa dia, kita tunggu sama-sama,” pungkas Khair, yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Terkait perannya dan inisiatifnya menggelar jumpa pers, Khair kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Pemkab merasa perlu menjelaskan kronologi lelang jabatan, karena ada LSM yang menyoal hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi. (ZAR)