KIP Sulsel Sosialisasikan UU KIP di DPRD Sinjai

received_120300000001213627Sinjai Utara, Sinjai.info,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sinjai mengundang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel, untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sosialisasi yang bertempat di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin (2/5/2016) ini dihadiri Ketua KIP Sulsel, H. Aswar Hasan. Sementara dari DPRD Sinjai tampak hadir Ketua DPRD, Abd. Haris Umar, bersama para wakil Ketua DPRD Sinjai. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kab. Sinjai yang mengundang KIP untuk menjelaskan apa itu UU KIP, informasi yg harus dibuka dan informasi dikecualikan serta bagaimana prosedur melayani permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID” Jelas Ketua KIP Sulsel.

“Ada tiga hal yang harus diketahui diantaranya apa yang dikecualikan, informasi apa yang boleh diberikan serta bagaimana melahirkan PPID diinstitusi DPRD Sinjai sehingga semua yang menyangkut informasi melalui mekanisme sewajarnya” Jelas H. Aswar Hasan.

Sosialisasi yang dihadiri sebagian besar anggota DPRD dan staf sekretariat DPRD Sinjai ini, bagi anggota DPRD Sinjai, Jamaluddin merupakan hal positif karena menambah wawasan mereka terkait keterbukaan informasi di era transparansi dewasa ini. (Kari)