hari jadi
Info Desa

KMSPD Minta Perbup Pemilihan Anggota BPD Dicabut


  Kamis, 25 Juli 2019 6:45 am

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Desa (KMSPD) saat membawa aspirasi di DPRD Sinjai. Mereka meminta Perbup tentang pemilihan anggota BPD dicabut. (foto: Rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anggota Komisi I DPRD Sinjai, Takdir, kembali menerima aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Desa (KMSPD) terkait banyaknya permasalahan yang muncul pada saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa desa yang ada di kabupaten Sinjai, Kamis (25/7/2019) siang.

Mereka menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah yang tidak menjelaskan secara gamblang bagaimana pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan, dan meminta agar Perbup tersebut untuk segera direvisi.

“Jelas tuntutan kami meminta merevisi Perbup Nomor 15 tahun 2019 karena cukup berbahaya kalau ini dilanjutkan. Kami berani mengatakan bahwa semua pemilihan yang tidak berdasarkan pada pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah penetapan calon anggota BPD yang berhak dipilih oleh panitia pengisian, ini sangat rancu dan sangat berpotensi untuk mengamini terjadinya pelanggaran dan konflik sosial dimasyarakat” urai Musaddaq, dari KMSPD.

Lebih lanjut Musaddaq meminta kepada DPRD, agar secepatnya melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait. Salah satu calon anggota BPD Desa Kampala, Mia, mengatakan musyawarah perwakilan pengisian BPD di desanya tidak sesuai dengan Perbup yang seharusnya keterwakilan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama namun menurutnya pemilih keterwakilan adalah orang-orang tertentu yang sudah diatur oleh panitia pengisian BPD.

Ada 9 catatan kritis dari KMSPD, satu diantaranya adalah dalam Perbup No. 15 Tahun 2019 BAB I Tentang Ketentuan Umum tidak menjelaskan tentang apa yang dimaskud dengan Pemilihan Langsung dan Musyawarah Perwakilan. Mestinya menurut KMSPD dijelaskan dalam BAB I apa yang dimaksud Pemilihan Langsung dan Musyawarah Perwakilan berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD, Takdir, mengatakan secepatnya akan mengadakan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Asisten I, Dinas PMD, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, dan OPD terkait lainnya.

(Rezky Amalia)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top