Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 10 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, yang tingkat kepatuhan akan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) belum 100 persen. Salah satunya Pemkab Sinjai.
Sekretaris Daerah (sekda) Pemerintah Kabupaten Sinjai (Pemkab), Akbar membenarkan masih ada pejabat di Sinjai belum menyetor LHKPN ke KPK RI.
Namun kepada Sinjai Info, Jumat (2/4/2021) pagi, Akbar menyebutkan jika seluruh Eselon II dan III sudah menyetor semua. Yang belum adalah pejabat yang pensiun dan pindah.
“Ini dalam proses perbaikan data melalui Inspektorat. Jadi data pastinya ada di Inspektorat,” tulis Sekda Sinjai.
Dikutip dari harian fajar online, berdasarkan keterangan dari Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati, Kamis, (1/4/2021), dari 25 pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan.
10 kabupaten/kota itu yang tingkat kepatuhannya belum maksimal dari terendah yakni, Jeneponto, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep, Enrekang dan Luwu Timur. Batas akhir penyerahan LHKPN pejabat negara pada 31 Maret 2021. (ZAR)