hari jadi
Politik

Kuasa Hukum ‘Takbir’ Nilai Pengrusakan APK adalah Tindak Pidana


  Sabtu, 7 April 2018 9:05 am

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Kuasa hukum pasangan calon Nomor urut 3 pada Pilkada Sinjai 2018, Takyuddin Masse- Mizar Roem menyesalkan dugaan pengurusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan Takbir di beberapa titik pemasangan di Kabupaten Sinjai.

Rio Adriano, kuasa hukum pasangan ‘Takbir’ mengatakan, pengrusakan ini bisa mengganggu kualitas demokrasi di Sinjai. “APK itu adalah alat sosialisasi, alat kampanye yang vital. Merusaknya berarti mencederai proses pilkada. Terlebih lagi, ini adalah tindak pidana,” ujarnya, Sabtu (07/04/2018).

“Termasuk kita sementara menelusuri sejumlah bukti. Jika sudah fiks, kita akan laporkan ke pihak kepolisian,” tambah pengacara alumni Unhas ini.

Sementara itu, LO pasangan ‘Takbir’ di KPU Sinjai, Muhammad Sabir meminta KPU untuk melakukan penggantian terhadap sejumlah APK yang rusak tersebut.

“Kami minta pihak KPU juga turun tangan mengusut dugaan pengrusakan ini. Ini masih tanggung jawab KPU Sinjai. Belum ada penyerahan dalam bentuk berita acara. Kami merasa dirugikan dengan rusaknya APK Takbir. Tolong juga APK kami yang rusak untuk segera dilakukan perbaikan dan penggantian,” desaknya.

Dari laporan tim ungkapnya, setidaknya kerusakan APK ‘Takbir’ terjadi Kelurahan Balakia, Desa Kasi Buleng, Desa Bijinanka, Desa Kasi Buleng. Desa Sangiasseri, serta Desa Bonto Tangnga. (tamsil)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top