LKPJ Bupati Sinjai Masih Minim Data

Sinjai Utara, Sinjai.Info– Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun Anggaran 2016 sudah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Sinjai, melalui sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (4/4/2017). Pada LKPJ yang dibacakan Wakil Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar, Pemda Sinjai memaparkan sejumlah keberhasilan di berbagai sektor.

Hanya saja dari analisis Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai, LKJP bupati masih minim penyajian data serta masih adanya kegiatan atau program Organisasi Perangkat Daerah yang belum berjalan maksimal.

Melalui analisisnya yang dikirim ke redaksi Sinjai Info, Kamis (6/4/2017), Kopel Sinjai melihat masih ada data yang tidak tersaji secara akurat. Misalnya pada sektor pendidikan yang disebutkan capaian kinerjanya 100 persen khususnya program pendidikan non formal pada kegiatan keaksaraan fungsional dasar.

“Disitu disebutkan jumlah pesertanya sebanyak 2.440 orang, namun tidak menyebutkan berapa angka buta huruf yang berhasil dikurangi, begitu pula angka putus sekolah.” kata peneliti Kopel Sinjai, Rudi Hasbullah.

Sementara pada sektor kesehatan, Kopel ikut menyoroti program terfokus perluasan jangkauan layanan ambulans pada setiap kecamatan berdasarkan rencana kerja tahun 2016. Pada laporan realisasi anggaran, Kopel menemukan bahwa Pemda Sinjai hanya menyebutkan item pengadaan ambulans tanpa disertai data jumlah dan di mana barang tersebut diperuntukkan.

“Untuk sektor kesehatan kami juga tidak melihat adanya data peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan tidak menyebutkan jumlah Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI). Capaian program ini tidak terlihat sebab tak ada data yang ditampilkan pada dokumen laporan ini.” tambah Rudi Hasbullah.

Dalam hasil kajiannya yang lain, Kopel Sinjai menilai LKPJ bupati masih miskin data karena hanya menampilkan laporan realisasi anggaran kegiatan, namun tidak menyebutkan secara utuh capaian pada setiap program atau kegiatan.

“Dokumen LKPJ Bupati Sinjai tahun 2016 ini sekadar melaporkan realisasi belanja kegiatan di setiap instansi, tetapi gagal melaporkan hasil dari rangkaian program atau kegiatan menurut indikator sasaran urusan pemerintah daerah seperti yang dicanangkan dalam RKPD tahun 2016.” kunci Rudi. (ZAR)