Mahasiswa UMSi Minta Anggota DPRD ini Minta Maaf

Mahasiswa UMSi saat berunjuk rasa di DPRD Sinjai, Selasa (20/12). Mereka meminta anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu untuk hadir meminta maaf dan meralat pernyataannya soal dana beasiswa (foto: rezky/sinjaiinfo)
Mahasiswa UMSi saat berunjuk rasa di DPRD Sinjai, Selasa (20/12). Mereka meminta anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu untuk hadir meminta maaf dan meralat pernyataannya soal dana beasiswa (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Sinjai, melakukan mediasi dengan pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa UMSi terkait dugaan pelanggaran kode etik DPRD yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan, dari Komisi I DPRD Sinjai, di ruang rapat DPRD, Selasa (20/12/2021).

Di hadapan tim penerima aspirasi, Nur Alam, para mahasiswa meminta Badan Kehormatan serta yang bersangkutan, dalam hal ini anggota DPRD Muhammad Wahyu dihadirkan dalam rapat mediasi tersebut.

Meski Ketua Badan Kehormatan telah dihadirkan, namun para pengunjuk rasa tetap bersikeras meminta Muhammad Wahyu hadir dalam rapat tersebut, hanya saja yang bersangkutan tidak bersedia hadir, hal ini disampaikan oleh Humas DPRD.

Hal tersebut semakin memicu kemarahan mahasiswa. “Kami tidak melihat person-nya tapi ini terkait jabatan yang diduduki saat ini, kami hanya ingin meminta klarifikasi” Kata Presiden Mahasiswa Umsi.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Muzawwir mengatakan berdasarkan aturan atau regulasi yang berlaku di DPRD terkait tata tertib DPRD, yakni undang-undang nomor 1 tahun 2020, yang ketika ada aspirasi masuk, maka tim aspirasi menyampaikan kepada pimpinan, dan kemudian pimpinan yang akan menindaklanjuti.

“Terus terang kami turut prihatin dengan kejadian yang seperti ini. Memang hal ini perlu diklasifikasi karena ini menyangkut muruah DPRD, meski demikian ada aturan atau regulasi yang harus kami ikuti, karena keputusan yang kami ambil keputusan kolektif dari pimpinan” tuturnya.

Sementara itu, penerima aspirasi, Nur Alam saat membacakan kesepakatan mengatakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari, BK akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa UMSi.

“Berdasarkan koordinasi tim penerima aspirasi dengan BK DPRD Sinjai maka akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja BK, pada hari Jumat (31/12/2021) pukul 14:00 wita” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa UMSi melakukan aksi unjuk rasa (unras) di halaman Kantor DPRD kabupaten Sinjai, dengan grand isu “beasiswa prestasi berujung intimidasi”

Para pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian di depan kantor DPRD. Mereka meminta klarifikasi terhadap pernyataan salah satu anggota DPRD Sinjai dari Komisi I, yakni Muhammad Wahyu beberapa waktu lalu.

Pernyataan Muhammad Wahyu tersebut dikeluarkan saat Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan sehubungan adanya aspirasi yang masuk terkait beasiswa pemerintah yang dianggap tidak sesuai mekanisme.

Mereka menganggap pernyataan Muhammad Wahyu tersebut telah menyinggung dan mencederai muruah akademisi, khususnya mahasiswa Sinjai yang kuliah di Kabupaten Sinjai “Kami menganggap pernyataan tersebut seakan-akan memihak serta membanding-bandingkan kualitas akademisi lokal yang ada di Sinjai dengan yang ada di Makassar,” protes Ikhsan Akbar, salah satu peserta unjuk rasa.

(Rezky Amalia)