Masuk Predikat Kota Kotor, Menteri Lingkungan Hidup Surati Bupati Sinjai

TPA Tondong beberapa kali terbakar. Ini menunjukkan belum adanya tata kelola persampahan di kawasan tersebut. (FOTO: dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofik menyurati Bupati Sinjai perihal penilaian kinerja pengelolaan sampah. Surat tertanggal 29 Januari 2026 ini berisi hasil pemantauan dan pendampingan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Sinjai periode Agustus-Desember 2025.

Dari hasil pemantauan tersebut, Bupati Sinjai diminta melakukan langkah-langkah nyata dalam percepatan pengelolaan sampah, yakni peningkatan alokasi dan/atau realisasi pengelolaan sampah agar rasio anggaran mencapai minimal 3%.

Bupati Sinjai juga diminta menyusun peta jalan akselerasi pengelolaan sampah, mempercepat proses penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta menyusun kebijakan dan rencana strategis dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir untuk pencapaian target pengelolaan sampah 63,41 persen pada tahun 2026 dan 100 persen pada tahun 2029. Target ini sejalan dengan RPJM Nasional tahun 2025-2029.

Menteri Lingkungan Hidup juga menyoroti aspek kelembagaan dan tata kelola sehingga Bupati Sinjai perlu melakukan penguatan UPTD dalam penanganan sampah.

Penekanan lain dan sangat mendesak adalah reaktivasi 9 Bank Sampah Unit yang tidak beroperasi dan membangun fasilitas pengolahan sampah. Kemudian semua pengelolaan kawasan wajib memiliki fasilitas pengelolaan sampah, dan melakukan pemilahan serta pengolahan sampah sehingga hanya residu sampah yang dibawa ke TPA.

Dari hasil penilaian kinerja ini, Bupati Sinjai diminta memberikan tanggapan kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Predikat ‘Kota Kotor

Melalui suratnya ke Bupati Sinjai, Menteri Lingkungan Hidup juga melampirkan hasil sementara pemantauan 1 dan pemantauan 2 Adipura. Dari nilai semua indikator, Kabupaten Sinjai masuk dalam kategori ‘Kota Kotor’. Kategori ini bisa berubah jika pada pemantauan 3 atau akhir terdapat peningkatan nilai setiap indikator.

Untuk sementara nilai Adipura Sinjai baru pada angka 38,91. Dalam sistem Adipura, daerah yang memperoleh nilai total di bawah 50 masuk dalam kategori Kota Kotor. Indikator yang paling rendah di Sinjai adalah Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.

Pada beberapa kesempatan, Menteri Lingkungan Hidup kerap kali menekankan bahwa kebijakan baru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yakni kabupaten/kota dikatakan dalam kategori Kota Kotor jika abai dalam pengelolaan sampah dan lingkungan, khususnya melalui penilaian Adipura. Adipura jelasnya bukan lagi kegiatan seremonial, tapi sudah menjadi alat ukur keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan sampah.

Inilah kriteria utama yang menyebabkan sebuah daerah masuk kategori Kota Kotor, menurut penilaian Adipura 2025:

1. TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) masih Open Dumping: Menggunakan sistem pembuangan terbuka (sampah hanya ditumpuk tanpa pengolahan).

2. Pengolahan Sampah Minim: Kinerja pengolahan sampah di daerah tersebut kurang dari 25%.

3. Memiliki TPS Liar: Masih ditemukan banyak titik tempat penampungan sampah (TPS) liar yang tidak dikelola.

4. Kurang Anggaran & Sarpras: Daerah tidak memiliki komitmen anggaran, sarana, dan prasarana yang memadai untuk pengelolaan kebersihan.

5. Nilai Adipura di Bawah 50: Dalam sistem penilaian baru, daerah yang memperoleh nilai total di bawah 50 masuk dalam kategori Kota Kotor.

(Zainal Abidin)