Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian di Kantor PUSPAGA (eks kantor dinas PMD) , Jalan M. Madin, Kecamatan Sinjai Utara pekan lalu.
Pada Konferensi Pers yang bertempat di Lobi Mapolres Sinjai, Rabu (19/09/2018) pagi, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa aksi pencurian di Kantor PUSPAGA terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama terjadi pada 8 September 2018, disusul aksi kedua pada tanggal 11 September.
“Pada tanggal 8 September, pelaku berinisial MA usia 17 tahun dan FI usia 16 tahun melakukan aksinya pukul 2 dinihari. Keduanya masih berstatus Pelajar. Modus yang mereka lakukan dengan cara mencungkil pintu kantor menggunakan obeng, kemudian mereka masuk mengambil barang,” papar Kapolres.
Aksi kedua tambah Kapolres, dilakukan pada jam 8 malam, dengan pelaku 3 orang. Dua orang adalah pelaku yang sama, dan 1 orang lagi berinisial RA. Semua pelaku jelasnya bertempat tinggal di Sinjai.
“Saat penangkapan kami menyita barang bukti berupa 1 unit televisi merek panasonic, 1 unit komputer merek Lenovo, 1 unit kipas angin, 1 unit printer, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha,” terangnya.
Karena perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 369 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tamsil)