Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Permintaan Pemerintah untuk menunda proses pernikahan dan resepsi selama pandemi wabah virus corona Covid-19, membuat Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara tak seramai saat sebelum ada wabah.
Hingga Mei 2020, pendaftaran proses pernikahan di KUA Sinjai Utara hanya dua, dan satu peristiwa pernikahan diantaranya berlangsung di Balai Nikah KUA.
Hal ini dijelaskan Kepala KUA Sinjai Utara, Agussariman, Selasa (02/06/2020) pagi. Sebelum wabah corona, KUA Sinjai Utara ungkapnya mencatat peristiwa nikah antara 31 hingga 37 pernikahan.
“KUA Sinjai Utara menggunakan sistem online untuk mendaftar, sesuai protokol yang ditentukan Kementerian Agama Sinjai selama masa pandemi,” ungkapnya.
Sistem online katanya dijalankan meski hal yang baru, dan ia berharap masyarakat bisa memahami.
(Kari)