Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Kepala Daerah di Sinjai ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu bersama SATPOL PP, Sabtu (17/2/2018). Penertiban ini dilakukan karena melanggar zona pemasangan alat peraga kampanye khususnya di Kecamatan Sinjai Utara.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sinjai, A. Muh. Rusmin, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tim sukses masing-masing kontestan pilkada untuk menurunkan APK mereka, namun hingga hari ketiga masa kampanye, alat peraga masih ditemukan di lokasi terlarang.
“Semestinya memang ini harus bersih sebelum tanggal 15 kemarin, namun karena ada beberapa pasangan calon yang tidak patuh dalam aturan yang kita sepakati bersama sehingga mau tidak mau sesuai amanah dari pasal 76 itu kita harus turun langsung bersama dengan SATPOL PP,” beber Ketua Panwaslu.
Ketua Panwaslu Sinjai, juga telah menginstruksikan agar Panwascam turun menggelar penertiban serupa di sembilan kecamatan di Sinjai. (ZAR)