Panwaslu Siap Bentuk Posko Pengaduan Pemilih

Anggota KPU Sinjai, Muhammad Kasim, saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRD terkait DPS. Rapat ini turut dihadiri Ketua Panwaslu (Foto: Kari/Sinjai Info)
Anggota KPU Sinjai, Muhammad Kasim, saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRD terkait DPS. Rapat ini turut dihadiri Ketua Panwaslu (Foto: Kari/Sinjai Info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Sinjai melalui Ketuanya, A. Muh. Rusmin, mengaku siap membentuk Posko Pengaduan yang diperuntukan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Kesiapan ini disampaikan Rusmin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait daftar pemilih di DPRD Sinjai, Selasa (3/4/2018).

“Kami siap membentuk posko pengaduan kepada warga atau masyarakat Kabupaten Sinjai yang belum terdaftar dalam DPS yang telah disebar pihak KPU di 540 TPS se Kabupaten Sinjai,” janjinya.

RDP yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Sinjai dilaksanakan guna menindaklanjuti aspirasi dari salah satu Tim Pasangan Calon, terkait dugaan data pemilih potensial non KTP El yang tidak sinkron dengan data perekaman KTP El di Disdukcapil Sinjai.

Pada rapat tersebut, Komisi I melalui Ketuanya, A. Sabir, meminta Pemkab Sinjai, KPU dan Panwaslu bisa bekerjasama dalam menginformasikan kepada masyarakat terkait DPS, dan mendorong agar aspirasi terkait data pemilih bisa langsung dipertanyakan di KPU Sinjai. (Kari)