Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Panwaslu Sinjai menggelar sidang perdana terkait gugatan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (SBY-AMM), Jumat (29/06/2018) pagi.
Hanya saja sebelum sidang dimulai, Panwaslu mengeluarkan pernyataan sidang ditunda karena pemohon dan termohon tidak menghadiri sidang.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Sinjai A. Muh. Rusmin, bahwa sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Sinjai ditunda karena pihak dari permohon SBY-AMM tidak hadir tanpa konfirmas.
“Kemudian dari pihak dari komisioner KPU Sinjai juga tidak hadir karena ikut semua ikut tes CAT di Makassar hari ini, sehingga sidang kami tunda sampai besok (sabtu),” jelas A. Muh. Rusmin.
Lanjut Rusmin, pihaknya tetap bersurat dengan resmi karena kedua belah pihak tidak hadir. Setelah itu baru pihaknya melaksanakan mekanisme sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami hanya memfasilitasi apa yang menjadi keinginan pada pihak-pihak untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, agenda sidang hari ini sebenarnya pembacaan permohonan pemohon terkait dengan permohonan pembatalan keputusan KPU,” jelasnya.
Sementara itu bagian pengawasan sengketa Panwaslu Sinjai, Saefuddin menambahkan dalam mekanisme Peraturan Panwaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa, bahwa ketika pemohon dua kali berturut-turut tidak hadir maka pemohon dinyatakan gugur dengan sendirinya, sementara termohon jika tiga kali tidak hadir maka dianggap tidak ada kesepakatan. (tamsil)