Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 41 pegawai kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melakukan rapid test di ruang sidang PN Sinjai, Jumat (03/07/2020).
Menurut Ketua PN Sinjai, Agung Nugroho, rapid test dilakukan agar pegawai bisa mengetahui apakah terpapar covid 19 atau tidak.
“Ini merupakan instruksi dari ketua pengadilan tinggi Makassar, yang mengusulkan agar seluruh pengadilan negeri yang ada di bawah pengadilan tinggi Makassar untuk mengadakan rapid test,” jelas Ketua PN Sinjai.
Lebih lanjut dikatakan Agung, PN Sinjai bekerjasama Dinas Kesehatan Sinjai dan tim gugus tugas penanggulangan covid-19 melakukan rapid test untuk 41 pegawai termasuk honorer PN.
Ia berharap aparatur Pengadilan Negeri Sinjai tidak ada yang terkena terkena covid-19, dan berharap seluruh masyarakat di Sinjai juga tidak ada lagi terkena Covid-19. (kari)