hari jadi
Ragam

Pemda Sidrap Akomodir 1400 Program Usulan Warga


  Rabu, 14 Maret 2018 12:09 pm

Pelaksanaan Musrenbang oleh Pemda Sidrap, di mana 1400 usulan masyarakat diakomodir untuk program 2019

Sinjai.Info, Sidrap,— Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018

Musrenbang ini sangat penting sebagai forum musyawarah bagi semua pihak untuk merumuskan program pembangunan daerah ke depan.

Kepala Bappeda, Sidrap, Awaluddin, Rabu (14/3/2018) mengatakan Kegiatan Musrenbang RKPD ini dilaksanakan ditingkat Kabupaten ini bertujuan untuk menyusun Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019

Kita tinggal menyepakati usulan masyarakat ditingkat desa, kecamatan hingga di Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ada 1400 usulan masyarakat yang kita sepakati dan di kerja tahun 2019. Sudah kita pilah-pilah mana yang dibiayai Propinsi dan mana yang dibiayai Pemerintah Pusat,” ungkap Awaluddin

“Tujuannya agar tercipta satu pandangan dan persepsi yang sama demi mengantisipasi tantangan dan peluang pembangunan yang dihadapi di masa mendatang,” katanya.

Sementara Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi mengatakan kegiatan Musrembang RKPD yang kita selenggarakan saat ini, merupakan implementasi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun tentang Sistem Perencanaan Pembangunan 2004 Nomor 86 Nasional.

Musrenbang ini juga dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata, evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Oleh karena itu, apa yang akan kita lakukan ini tentunya sangat penting dan bernilai strategis dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ads)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top