Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bangunan tidak berizin dan berdiri di atas saluran air atau drainase, akan dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui tim terpadu yang telah dibentuk.
Rencana penertiban bangunan tersebut mulai dibahas pada rapat Tim Terpadu di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Jumat (28/6/2019) sore.
Rapat ini dipimpin Koordinator Pembersihan Drainase dan Pemangkasan Pohon yang juga Plt. Camat Sinjai Utara, A. Jefrianto Asapa. Turut hadir Plt. Kepala BPBD Sinjai, Budiaman, dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, H. Firdaus.
“Terkait rencana penertiban bangunan di atas saluran air akan dilakukan secara bertahap. Tidak serta merta dilakukan, karena harus dilihat dulu apakah bangunan tersebut memang tidak berizin,” terang Plt Kepala BPBD, Budiaman.
Untuk identifikasi awal, ungkapnya, akan melibatkan Dinas PM dan PTSP serta Dinas Permukiman terkait perizinan.
“Setelah identifikasi akan dilakukan pendekatan kepada pemilik bangunan yang melanggar, dan jika tidak diindahkan maka dilakukan teguran lisan hingga tertulis, yang bisa berujung pada pembongkaran bangunan,” ungkapnya menjelaskan tahapan yang akan dilakukan tim terpadu.
Bangunan liar dan tak berizin serta berdiri di atas saluran air, kerap kali dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah ibukota Kabupaten Sinjai. (ZAR)