hari jadi
komunika

Pemkab-DPRD Segera Bahas KUPA-PPAS


  Senin, 7 September 2020 3:05 pm

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menandatangani nota kesepakatan usai penyerahan KUPA PPAS kepada DPRD Sinjai, Senin (07/09) siang. (foto: Kominfo)

Sinjai Info, Sinjai Utara — Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sinjai.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama para pimpinan DPRD Sinjai melalui rapat Paripurna, Senin (7/9/2020).

Adapun asumsi dasar KUPA yang mengalami perubahan disampaikan Bupati ASA adalah pendapatan daerah Rp1.161.334.569.502,- menjadi Rp1.096.216.022.921,- terdiri atas PAD Rp100.436.676.702, – berkurang sebesar Rp9.323.617.898,- sehingga menjadi Rp91.113.058.804,-.

Perubahan dana perimbangan dari Rp917.097.402.000,- mengalami penurunan sebesar Rp96.057.536.000, sehingga menjadi Rp821.039.866.000.

Sedang pada item perubahan item Pendapatan Daerah yang sah dari Rp143.800.490.800.00 mengalami kenaikan sebesar Rp 40.262.607.317 sehingga meniadi Rp 184.063.098.117.

Selanjutnya pada item Belanja Daerah dari Rp1.332.084.569.502.00 setelah perubahan menjadi Rp1.291.838.572.912.45 yang terdiri atas Belanja tidak langsung sebesar Rp. 631.978.134.850.95 dan Belanja Langsung sebesar Rp  659.360.438.061.50.

Kemudian Komponen penerimaan pembiayaan dalam anggaran pokok tahun 2020 direncanakan SiLPA sebesar Rp119.436.109.081,00 namun setelah perubahan menjadi sebesar Rp142.808.359.072.45.

Sementara komponen pengeluaran pembiayaan pada anggaran pokok tahun 2020 yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp3 miliar mengalami penurunan sebesar Rp1,5 miliar.

Tapi pada komponen oembayaran pokok hutang pihak ketiga tidak mengalami perubahan Sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 195.622.549.991.45 yang digunakan untuk menutupi selisih (defisit) antara pendapatan dan belanja.

Bupati ASA mengatakan, KUPA PPAS sebagai upaya untuk menjaga konsistensi pencapaian target-target, program kegiatan serta yang paling utama pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023.

Olehnya itu, Bupati berharap penyesuaian atas kebijakan ini segera dilakukan sehingga pemanfaatan APBD dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Sinjai.

“Saya mengajak kepada anggota DPRD dan komponen pemerintah daerah. Semoga segera dibahas dan disetujui dengan waktu yang tidak lama dalam mendukung pembangunan daerah”, harap Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal yang memimpin rapat Paripurna berharap KUPA PPAS yang telah disepakati bersama tersebut menjadi acuan dalam penyusunan R-APBD.

Sebab eksekutif dan legislatif menurut Lukman, memiliki tanggung jawab untuk kelanjutan pembangunan daerah. “Semoga KUA PPAS menjadi acuan penyusunan R-APBD”, harapnya.

Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai Drs Akbar, Anggota DPRD Sinjai, Asisten serta Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sinjai yang mengikuti secara virtual.

(adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top