Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pendirian toko modern di Kabupaten Sinjai mengalami peningkatan pesat. Selain yang sudah berdiri sejak lama, masih ada sejumlah permohonan rekomendasi pendirian toko modern. Yang terbaru, ada dua permohonan baru yang masuk, dengan total rencana pendirian diperkirakan mencapai 15 titik lokasi di Kabupaten Sinjai.
Hanya saja rekomendasi masih ditunda pemerintah daerah karena masih akan dilakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa menegaskan, lokasi yang telah ditunjuk oleh pemohon harus sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, lahan yang digunakan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya dapat disewa sesuai dengan aturan dalam Perda.
“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perda, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekda saat memimpin rapat membahas pendirian toko modern, Kamis 8 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sinjai berencana mengundang seluruh pemohon pada pekan depan untuk meminta kesediaan mereka membuat perjanjian dan komitmen terkait, pelaksanaan kewajiban kemitraan serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Di Kabupaten Sinjai sendiri terdapat usaha Franchise toko modern yang modal usahanya dimiliki pengusaha lokal. “Sudah ada dua Franchise toko modern di Sinjai,” beber Kadis PMPTSP Sinjai Lukman Dahlan, kepada Sinjai Info, Jumat (9/1/2026) pagi.
Franchise tersebut beralamat di Jl. RA. Kartini dan Jl. Petta Ponggawae, Kabupaten Sinjai. Franchise adalah adalah model bisnis di mana pemilik merek/sistem memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan merek, produk, dan sistem operasionalnya untuk membuka bisnis baru, dengan imbalan biaya awal dan royalti berkelanjutan. Dua toko modern seperti Indomart dan Alfamart sudah menggunakan sistem ini sejak lama.
Pada rapat yang dipimpin Sekda Sinjai, dijelaskan pula bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pendirian toko modern karena sistem perizinan berada di pemerintah pusat.
“Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memberikan batasan dan pengaturan agar keberadaan toko modern tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal,” jelas Sekda Sinjai.
(ZAR)