Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Penelitian administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2018, akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai pada 19-20 Oktober 2017.
Sementara batas akhir pendaftaran dan pengembalian formulir calon PPK berakhir pada Rabu (18/10/2017).
Sejak pendaftaran dibuka 12 Oktober pekan lalu, ruang pendaftaran KPU Sinjai dipadati para pelamar dari berbagai latar belakang pekerjaan. Bahkan banyak diantaranya tenaga honorer instansi pemerintah yang ikut mendaftar.
Terkait seleksi PPK, Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Sinjai, Akmal mengusulkan kepada KPU Sinjai agar seleksi wawancara calon PPK dilakukan secara terbuka. “Ini agar publik tahu kapasitas dan integritas calon anggota PPK,” katanya singkat. (ZAR)