Penanggulangan Covid-19 di Sinjai akan Diatur Perda

Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong bersama Wakil Ketua DPRD, Sabir, usai penyerahan Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (20/10) pagi. (foto: resky/sinjaiinfo)
Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong bersama Wakil Ketua DPRD, Sabir, usai penyerahan Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (20/10) pagi. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Penanggulangan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, diupayakan makin terarah pelaksanaannya. Olehnya itu Pemkab Sinjai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sinjai.

Ranperda yang diajukan adalah protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Ranperda ini kata Plt. Kadis Kesehatan Sinjai, drg. Farina Irfani diajukan dan disusun bersama oleh tim, termasuk didalamnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.

“Ranperda ini mencakup pelaksanaan protokol kesehatan, manajemen kesehatan masyarakat, dan penegakan disiplin protokol kesehatan,” jelas drg. Farina Irfani.

Secara umum, tambahnya, Ranperda ini terkait protokol kesehatan dalam upaya pencegahan, penanggulangan covid-19 di Kabupaten Sinjai.

Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diserahkan Pemkab Sinjai kepada DPRD, pada rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (20/10/2020) lalu di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Sabir didampingi Wakil Ketua II, Mappahakkang. Dari Pemkab Sinjai, Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong.

(ZAR)