Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 5 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai mengalami kekosongan pejabat defenitif. Untuk kelancaran tugas administrasi, jabatan tersebut hanya diisi pelaksana tugas atau Plt.
Kelima perangkat daerah tersebut adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perindag ESDM, Sekretaris DPRD, serta satu orang Staf Ahli Bupati.
Beberapa jabatan eselon 3 juga kosong. Satu diantaranya adalah Sekretaris Dinas Perhubungan. Jabatan ini pun sudah lama kosong dan belum diisi. Kemudian di Inspektorat Daerah ada 2 jabatan kosong, yakni Inspektur Pembantu (irban) 1 dan Irban 2.
Menanggapi kekosongan jabatan tersebut, pengamat pemerintahan yang juga Dosen di bidang Kebijakan Publik dan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) Dr. Hermansyah MRD, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih diisi pelaksana tugas kepala dinas atau kepala badan perlu segera diisi agar visi misi Ratnawati-Mahyanto (RAMAH) bisa tercapai.
Herman, sapaan akrab Dr. Hermansyah, menyebut pentingnya top leader di OPD dalam mengambil keputusan secara spesifik untuk menjalankan visi dan misi kepala daerah.
“OPD adalah ujung tombak untuk mengharmoniskan kinerja sesuai visi dan misi RAMAH. Masalahnya sekarang, banyak OPD dipegang Plt. Padahal pengambilan keputusan secara spesifik sangat dibutuhkan, oleh karena itu OPD yang dipimpin Plt agar segera diisi melalui mekanisme lelang, terlepas dari potret kepentingan politik,” usul Dr. Hermansyah, Kamis (8/1/2026).
“Yang penting adalah mengimplementasikan program kebijakan RAMAH melalui OPD teknis dengan top leader yang mampu membuat dan mengambil kebijakan yang tepat agar visi dan misi bisa dicapai secara bertahap,” terangnya.
Menjelang setahun kepemimpinan Ratnawati-Mahyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai belum ada tanda-tanda akan dilakukan mutasi atau rotasi jabatan. Sementara tuntutan pelayanan publik yang efektif terus meningkat. Sebagai catatan, pasangan RAMAH dilantik pada 20 Februari 2025. (ZAR)