Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 54 Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Sinjai mengikuti pembekalan, Selasa (9/11/2021) pagi. Pembekalan dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades tahun 2022 mendatang. Di Sinjai ada 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak
Para penjabat ini diberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi penjabat kepala desa agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu penjabat kepala desa juga mempunyai tugas pokok mempersiapkan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades.
“Sebagaimana kita ketahui dalam waktu dekat ini, ada acara yang sangat penting, yang akan kita laksanakan di setiap desa, yaitu pemilihan kepala desa serentak, dengan kegiatan ini, semoga tugas-tugas kita ke depan berjalan dengan baik dan lancar,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD Sinjai, Abdul Halik.
Kegiatan ini dibuka Ketua Panitia Pilkades yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai (Sekda), Akbar. Sekda Sinjai mengatakan, menjadi penjabat kepala desa adalah sesuatu hal yang sangat krusial, maka dari itu penjabat kepala desa harus memahami tugas pokok dan fungsi perangkat desa, juga harus memiliki mental yang kuat serta memahami hak-haknya dalam menjalankan tugas.
Lanjutnya, penjabat kepala desa ini pada umumnya dari ASN yang berasal dari kecamatan, juga dari OPD. Bahkan ada ASN yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dari kecamatan asal mereka sendiri, dengan harapan mereka mudah melakukan komunikasi dan koordinasi sehingga bisa menjalankan tugas-tugas dan fungsinya.
“Untuk penjabat kepala desa jangan mengeluh, jangan mengambil langkah yang tidak sesuai dengan kewenangannya dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, jangan memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan Perbup,” jelas Sekda mengingatkan.
Sementara itu tandasnya, untuk Pilkades ditetapkan beberapa kewenangan diantaranya, panitia Pilkades yang dimusyawarahkan oleh BPD dan pemerintah desa dengan menunjuk dan memilih dari berbagai unsur, setelah ditunjuk panitia pilkades kemudian dilantik oleh BPD.
(Resky Amalia)