Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat dikeluarkan per tanggal 23 Maret 2021.
Di Sulawesi Selatan terdapat 14 Polsek diputuskan tidak melakukan penyidikan, dan hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya berdasarkan surat keputusan Kapolri. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya berada di wilayah Polres Sinjai, yakni Polsek Sinjai Utara dan Polsek Pulau Sembilan.
Berikut Daftar 14 Polsek yang Tidak Melakukan Penyidikan:
1. Polsek Balocci (Polres Pangkep)
2. Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep)
3. Polsek Gilireng (Polres Wajo)
4. Polsek Bastem (Polres Luwu)
5. Polsek Bupon (Polres Luwu)
6. Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar)
7. Polsek Masamba (Polres Lutra)
8. Polsek Limbong (Polres Lutra)
9. Polsek Sinjai Utara (Polres Sinjai)
10. Polsek Pulau Sembilan (Polres Sinjai)
11. Polsek Sopai (Polres Toraja Utara)
12. Polsek Tondon Nanggala (Polres Toraja Utara)
13. Polsek Sa’dan Balusu (Polres Toraja Utara)
14. Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikeluarkan bersama dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Dilanjutkannya, hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkap Kapolda.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan Keputusan itu. Menurutnya, keputusan tersebut juga berdasarkan, beberapa kriteria pada Polsek tersebut, diantaranya Polsek hanya menerima Maksimal 10 LP atau Laporan Polisi pertahun, dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 Jam dengan menggunakan Roda 2 ataupun Roda 4.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ZAR)