Petani di Sinjai Jadi Bandar Narkoba, Barang Berasal dari Malaysia

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar memperlihatkan Barang Bukti (BB) Sabu yang disita dari IL, warga Sinjai Timur. Sabu tersebut berasal dari Malaysia. (foto: Agusman/sinjaiinfo)
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar memperlihatkan Barang Bukti (BB) Sabu yang disita dari IL, warga Sinjai Timur. Sabu tersebut berasal dari Malaysia. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kasus narkoba dengan barang bukti terbesar di Kabupaten Sinjai, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai.

Melalui Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar didampingi Kasat Narkoba AKP Zeim Arman, terungkap bahwa barang bukti yang disita seberat 99,38 gram.

Konferensi pers bertempat di Mapolres Sinjai, Jumat (18/2/2022) pagi. Kapolres Sinjai menjelaskan, penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai terjadi pada Senin, 14 Februari 2022, sekira pukul 15.30 wita.

Penangkapan tersangka berinisial IL (35 tahun) berawal dari anggota Satresnarkoba yang menerima informasi kalau ada seseorang dari Nunukan, Kalimantan Utara yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Tersangka ini tinggal di sekitar Desa Patalassang dan desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

“Setelah ciri-cirinya dikantongi, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Akp Zeim Arman didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman, berangkat ke alamat yang dimaksud. Sekitar pukul 15.00 wita melihat ciri-ciri orang yang dicurigai, dan gerak-geriknya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor, sehingga dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan. Lalu ditemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan,” urai Kapolres Sinjai.

Setelah diperiksa Polisi ungkapnya, barang bukti tiga buah plastik bening ukuran sedang tersebut berisi Sabu dengan berat 99,38 gram. Turut disita, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam putih.

“Adapun pelaku yang diamankan berinisial IL, 35 tahun, pekerjaan Buruh Tani perkebunan, alamat Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai,” tambah Kapolres.

Mantan Kapolres Bantaeng ini juga menyebutkan, tersangka saat diinterogasi, mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal di Tawau, Malaysia dan ia hanya dititip untuk dijual. Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya.

(Agusman)