Polisi Tahan Pelaku Pengrusakan Posko Covid-19

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menghadirkan terduga pelaku pengrusakan posko Covid-19, saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Selasa (14/07) siang. (foto: humas Polres)
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menghadirkan terduga pelaku pengrusakan posko Covid-19, saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Selasa (14/07) siang. (foto: humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto, pada Selasa (14/07/2020) pukul 13.30 wita, menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan Posko Covid-19.

Kapolres juga menghadirkan terduga pelaku berinisial HN (30) di ruang lobby parama satwika Mapolres Sinjai. HN adalah warga Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa pelaku diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 82 / IV / 2019 / SPKT, tanggal 10 April 2019 tentang Pengeroyokan yang terjadi di dusun Pao-Pao Desa Palangka Kec. Sinjai Selatan.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / II / 2020 / SPKT, tanggal 23 Februari 2020 Tentang penganiayaan, yang terjadi Dusun Pakkita Desa Salohe Kec. Sinjai Timur, dan Laporan Polisi Nomor : LP / 74 / V / 2020 / SPKT, tanggal 02 Mei 2020 Tentang Pengrusakan Posko Covid-19 di Dusun Lita-litae Desa Saohiring Kec. Sinjai Tengah, dan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 25 / VII / 2020 / SPKT, tanggal 11 Juli 2020, Tentang Lembaran Negara (sajam/badik).

Menurut Kapolres, HN diamankan pada Sabtu (11/07/2020) sekitar pukul 21.00 wita di Kompleks ruko pasar sentral Sinjai, Jalan Persatuan Raya Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.

Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku, HN mengakui bahwa benar pada bulan April 2019 ia telah melakukan penganiayaan terhadap Lelaki A. Fajar di Desa Palangka Kec. Sinjai Selatan, dan melakukan pengrusakan pada posko Covid-19 di Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah pada bulan Mei 2020.

“Pelaku melakukan pengrusakan Posko Covid-19 karena merasa jengkel dengan petugas posko yang ia curigai sering bergosip tentang status mobil milik pelaku yang dicurigai warga sebagai mobil bodong,” kata Kasat Reskrim melalui rilis Humas Polres.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

(ZAR)