Sinjai Info, Sinjai Utara– Rumah kost milik anggota Kodim 1424 Sinjai, Praka Salwiadi disatroni maling pada 20 Mei 2017 lalu. Satu unit televisi berhasil digondol pelaku yang diduga lebih dari satu orang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sinjai.
Tak sampai dua bulan, polisi dari unit Satreskrim Polres Sinjai akhirnya mampu membekuk pelaku pencurian pada Senin (12/6/2017) malam. Dua pelaku masih berusia remaja yakni DA, 17 tahun, dan RK, 18 tahun. DA adalah warga Jl. Wolter Monginsidi, sementara RK justru tinggal di asrama makodim Sinjai.
“Kami sudah interogasi kedua pelaku dan mereka mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim, AKP Sardan sebagaimana dikutip Sinjai Info dari tribratanews. (ZAR)