Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (PKPK) Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan membawa aspirasi di kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (7/2/2022).
Aspirasi tersebut terkait dengan proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), di mana Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Padaelo dianggap kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sekretaris Lembaga PKPK, Bahar mengatakan PPKD Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan menolak berkas, yakni berkas pengalaman kerja yang diajukan oleh salah satu bakal calon kepala desa, yakni atas nama Rusyil, padahal berkas tersebut telah dilampirkan SK dari Bupati Sinjai.
“Jadi ada salah satu berkas yang ditolak oleh PPKD Desa Padaelo, kita tidak tahu apa dasar dan apa alasannya sehingga surat pengalaman kerja dalam satu lembaga pemerintahan itu tidak diterima meskipun telah dilampirkan SK dari Bupatiā ungkapnya.
Olehnya itu, Sekretaris Lembaga PKPK selaku pembawa aspirasi meminta anggota DPRD agar dipertemukan dengan PPKD Desa Padaelo agar adanya klarifikasi atau kejelasan dari pihak PPKD.
Sementara itu, anggota DPRD yang juga tim penerima aspirasi, Muhammad Wahyu menyampaikan aspirasi dari masyarakat Desa Padaelo akan disampaikan kepada pimpinan, kemudian pimpinan yang akan merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh komisi terkait.
“Insya Allah kami akan segera sampaikan ke pimpinan dan segera ditindaklanjuti untuk mendapat solusi atas permasalahan ini” tutupnya.
(Rezky Amalia)