Ranperda LPj APBD 2019 Ditetapkan jadi Perda

DPRD Sinjai melalui Ketua DPRD Lukman H. Arsal menyepakati penetapan Perda tentang laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 melalui rapat paripurna, Rabu (19/08) pagi. (foto: resky/sinjaiinfo)
DPRD Sinjai melalui Ketua DPRD Lukman H. Arsal menyepakati penetapan Perda tentang laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 melalui rapat paripurna, Rabu (19/08) pagi. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah, akan menjadi pedoman dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan kedepannya.

Pernyataan ini ia sampaikan pada rapat paripurna DPRD Sinjai, dengan agenda penyerahan kembali Ranperda tentang pertanggungajawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Rapat paripurna bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Sinjai, Rabu (19/8/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Sinjai.

Pada rapat tersebut, Bupati Sinjai juga menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, yakni realisasi pendapatan, belanja daerah, serta realisasi penerimaan dan pengeluaran.

(resky amalia)