Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Asisten Administrasi Tata Pemerintahan, A.Halilintar Badong mewakili Plt.Bupati Sinjai membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai tahun 2012-2023. Rapat berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (9/5/2018) pagi.
Rakor ini dihadiri oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Syamsuddin, Dandim 1424 Letkol Inf.Oo Sahrojat, Kepala Bappeda, Andi Ilham Abubakar, para kepala OPD, serta Konsultan pendamping RTRW.
Dalam sambutannya, Halilintar menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang RTRW merupakan payung hukum dalam peninjauan kembali RTRW di Kabupaten Sinjai. Sehingga RTRW mengalami perubahan-perubahan alih fungsi lahan yang tidak terkendali sehingga rapat koordinasi ini akan melahirkan RTRW yang bisa mengendalikan lahan tidak terkendali tersebut.
“RTRW bisa menjadi garis yang mengatur kita dalam rencana pembangunan di Kabupaten Sinjai ini karena setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan kembali RTRW dan dicermati RTRW ini tidak ada perubahan-perubahan. Saya mengharapkan kepada peserta rapat bisa memberikan kontribusi lebih cerdas dan lebih cermat supaya ramuan RTRW bisa menjadi kebutuhan masyarakat dan bisa dikendalikan oleh pemerintah kabupaten sinjai dan tidak akan menjadi masalah dalam proyek pembangunan,”urainya.
Ia juga menekankan kepada peserta agar berhati-hati dalam perumusan dalam pengendalian RTRW tersebut. Peninjauan dan pengendalian RTRW dapat dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi pelestarian lingkungan baik sekarang dan masa yang akan datang.
Rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan peninjauan kembali tata ruang wilayah Kabupaten Sinjai tahun 2012-2023 ini dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang diinginkan nantinya. Hadir selaku penyampai materi adalah Ketua tim Konsultan dan pendamping RTRW, Dr. Syafruddin.
Syafruddin menyampaikan bahwa rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kab.sinjai tahun 2012-2023 menjadi evaluasi kinerja tata ruang.dan bagaimana kita mereview RTRW 5 tahun yang lalu dan kita akan melakukan proses dan tahapan dalam peninjauan kembali RTRW di kabupaten Sinjai serta menjadi output dokumen yang akan direvisi.(Ads/kari)