Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Rutan Kelas 2B Sinjai, Ince Muhammad Rizal mengatakan pemerintah tetap memberikan pengurangan masa hukuman berupa remisi khusus hari besar keagamaan, bagi warga binaan yang beragama islam.
Pada Idul Fitri tahun ini, Rutan Sinjai telah mengusulkan 103 warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020.
“Ada 103 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. Besarnya remisi mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari,” jelas Kepala Rutan Sinjai, Sabtu (23/05/2020) siang.
Sementara itu pelaksanaan lebaran Idul Fitri di Rutan Sinjai, tambahnya, akan dilakukan secara sederhana dan tidak seperti tahun sebelumnya.
Hal yang sama juga akan dirasakan warga binaan Rutan, karena tahun ini tidak bisa dikunjungi oleh keluarga seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi kami tidak menerima orang dari luar kecuali mereka sendiri yang sudah berada di dalam Rutan, dan titipan makanan juga harus kami sterilkan dulu baru bisa masuk,” tambahnya.
Rizal mengatakan pelaksanaan ibadah di Rutan selama pandemi wabah virus corona Covid-19, mengacu pada peraturan pemerintah.
(kari)