Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai akan mengkaji enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dibawa pelapor bernama A. Darmawansyah atau Ancha Mayor pada Kamis (21/3/2019) siang.
Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Sinjai, Saifuddin. “Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan, kami akan melakukan kajian awal terhadap enam laporan tersebut paling lambat dua hari kerja untuk menentukan apakah memenuhi unsur secara formal dan materialnya,” janji Saifuddin.
Jika mengandung tindak pidana Pemilu secara formal dan materilnya, tambah Saifuddin, maka 1×24 jam akan dijadikan sebagai pembahasan pertama di Sentra Gakumdu Pemilu.
“Setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat maka pelapor, saksi dan yang terlapor akan dipanggil melakukan klarifikasi,” terangnya.
Mengenai laporan Bawaslu Sinjai yang mendatangi Rumah Jabatan Bupati guna kepentingan klarifikasi, Saifuddin mengaku itu bukan pelanggaran.
“Cuma dengan suasana tensi menuju pemilu dan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Sulsel, maka semua (pemeriksaan) akan dilakukan di kantor,” tandasnya. (mg risky)