Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai, tetap beroperasi pada hari libur hingga di akhir bulan Desember ini.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini dijelaskan Kanit Regident IPDA Agusnawan, Senin (24/12/2018).
“Pada hari libur kita tetap memberikan pelayanan, mulai tanggal 22 sampai 25 Desember sebagai bentuk pelayanan prima agar masyarakat dapat memanfaatkan hari libur membayar pajak kendaraan,” kata Kanit Regident.
Sementara itu Andi Dewan Dapi yang juga Kepala Sub Bagian Tata Usaha Samsat, menjelaskan bahwa berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, diharapka tetap ada pelayanan pada tanggal 22 sampai tanggal 31 Desember.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat, dan saya berharap agar masyarakat sadar bayar pajak,” harap Andi Dewan. (Kari)