Sinjai Utara, sinjai.info,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita dagangan berupa cendol yang dijual di Pasar Sentral Sinjai, Ahad (28/6/2015). Penyitaan ini dilakukan karena cendol tersebut diduga mengandung zat pewarna yang membahayakan tubuh. Dugaan tersebut dikuatkan oleh hasil tes yang dilakukan Dinas Kesehatan di lokasi digelarnya razia.
Saat penyitaan dilakukan, sempat muncul aksi protes dari pedagang. Namun ini tidak berlangsung lama. Sebelumnya, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sinjai melakukan razia barang-barang kadaluarsa, serta makanan dan minuman yang mengandung zat yang membahayakan tubuh manusia. Razia ini diikuti sejumlah unsur diantaranya, Satpol PP, Dinas Perindag, serta Dinas Kesehatan. (Mg)