Satreskrim Polres Sinjai Bekuk Empat Pelaku Hipnotis

Empat pelaku hipnotis saat ini ditahan di Mapolres Sinjai. Satu pelaku diantaranya adalah perempuan
Empat pelaku hipnotis saat ini ditahan di Mapolres Sinjai. Satu pelaku diantaranya adalah perempuan

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Kepolisian Resor Sinjai melalui Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) menangkap 4 orang pelaku tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis, yang selama ini melakukan aksinya di Kabupaten Sinjai. Keempat tersangka tersebut adalah Burhan bin Mappaonang, 47 tahun, Karman bin Mama, 42 tahun, Rais bin Abdul Rahman, 48 tahun,serta Rasida binti Rahman, 50 tahun.

Keempat pelaku ditangkap oleh personil Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sardan, di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Selasa (24/4/2018) pukul 4 pagi. Penangkapan para tersangka bermula dari laporan salah seorang korban hipnotis bernama Nurhayati Mahdis, warga Jalan Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara.

Menurut Kasat Reskrim, Nurhayati yang juga pensiunan PNS ini menjadi korban hipnotis pada Senin (23/4/2018) pukul 5 sore. “Keterangan korban saat melapor, bahwa ia telah dibujuk pelaku dengan iming-iming sejumlah uang, dengan syarat menyerahkan kartu ATM lengkap nomor PIN dan ditukar dengan tas yang menurut pelaku berisi uang tunai. Setelah Atm korban dikuras, ia lalu diturunkan di pinggir jalan di sekitar SPBU Biringere Sinjai,” kata Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku, serta mobil jenis Avansa warna hitam yang dikendarai para pelaku. Mereka diketahui mengarah ke Kabupaten Bulukumba.

Hasil koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, dan Polres Bulukumba, para pelaku berhasil ditemukan di wilayah Bulukumba tepatnya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung loe. Mobil para pelaku saat itu ditemukan dalam keadaan terparkir di pinggir jalan sehingga tim melakukan pengepungan rumah diduga tempat pelaku bersembunyi, dan berhasil mengamankan pelaku bersama

barang bukti diantaranya buku tabungan, ATM korban, uang tunai sebesar 4,5 juta, hingga perhiasan emas dan dompet perempuan sebanyak 6 buah.

“Khusus tersangka atas nama Burhan, merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Kabupaten Wajo. Sementara tersangka bernama Karman adalah pelaku narkoba dan sudah menjalani hukuman di Pare-pare. Adapun mobil yang digunakan beraksi adalah mobil rental dari kabupaten Barru, yang dirental oleh Burhan,” tambah AKP Sardan.

Kini keempat tersangka yang berasal dari daerah berbeda, yakni Pare-Pare, Bogor, dan Makassar, ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sinjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kari)