Satu Napi Peroleh Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Bupati dan Wakil Bupati Sinjai (baju putih) kompak hadiri acara penyerahan remisi kepada Napi Rutan Sinjai. Sebanyak 111 Napi diusulkan mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI tahun 2019. (foto: Kari/sinjaiinfo)
Bupati dan Wakil Bupati Sinjai (baju putih) kompak hadiri acara penyerahan remisi kepada Napi Rutan Sinjai. Sebanyak 111 Napi diusulkan mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI tahun 2019. (foto: Kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penyerahan remisi kepada sejumlah Narapidana di Rutan Kelas 2B Sinjai, Sabtu (17/08/2019) siang berlangsung meriah. Bupati dan Wakil Bupati Sinjai hadir langsung pada acara ini. Juga hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sinjai, serta unsur Forkopimda lainnya. Kedatangan mereka disambut hangat Kepala Rutan Kelas 2B Sinjai, Ince Muhammad Rizal.

Acara penyerahan remisi ini merupakan agenda tahunan setiap perayaan hari-hari besar nasional dan keagamaan. Khusus remisi kemerdekaan, dari daftar yang diterima Sinjai Info, jumlah penghuni Rutan Kelas 2B Sinjai yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 111 orang dari 177 narapidana yang ada di Rutan Kelas 2B Sinjai.

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut terbagi menjadi beberapa bagian berdasarkan besaran remisi 01 hingga 06 bulan, remisi tambahan donor darah, dan remisi bebas.

Pada daftar penerima remisi, terdapat satu orang yang mendapatkan remisi bebas di HUT ke-74 RI tahun ini. Di Rutan Kelas 2B Sinjai, Napi kasus narkoba terbilang cukup tinggi, yakni 96 orang. Disusul Napi kasus pencurian 18 orang, Napi kasus perlindungan anak 17 orang, serta Napi yang terlibat kasus kriminal lainnya. (Kari)