Sinjai.Info, Makassar,– Satu pasien Covid-19 dari Kabupaten Sinjai yang sebelumnya dikarantina di Hotel Harper Makassar, telah dibolehkan pulang pada Kamis (28/05/2020) pagi.
Pasien tersebut berinisial H, 26 tahun. Ia telah menjalani karantina selama 11 hari, namun dibolehkan pulang karena saat uji Swab telah menunjukkan hasil yang negatif. Hasil uji swab diketahui pada 26 Mei 2020.
Kepulangan pasien ‘H’ ke Sinjai dikawal petugas kesehatan Covid-19 dan gugus tugas dari Sinjai. Salah satunya Kepala Dinas Perhubungan, A. Irwansyahrani Yusuf.
“Iye sekarang kami sudah di Camba. Insya Allah estimasi sampai di Sinjai pada pukul 13.00 wita,” tulis Kadis Perhubungan saat dihubungi Sinjai Info via WA.
Kabarnya, pasien sembuh ini akan tiba di Media Center Covid-19 Sinjai, di Gedung Pertemuan Hotel Sinjai. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Sinjai yang dinyatakan sembuh sebanyak 6 orang.
(ZAR)