Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sinjai hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Kendati demikian Pemkab Sinjai telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gaji pokok dan tunjangan mereka.
Kepala Bidang (kabid) Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Abd. Rasyid menjelaskan, anggaran untuk membayarkan gaji pokok dan tunjangan PPPK telah diatur melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji PPPK ini adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil, dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan.
Sementara teknis pembayarannya kata Rasyid, mengacu pada Permendagri Nomor 6 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah. “Jadi tentang gaji dan tunjangan PPPK diatur melalui Perpres 98 tahun 2020, sementara teknis pembayarannya diatur Permendagri nomor 6 tahun 2021,” jelas Rasyid kepada Sinjai Info, Rabu (6/7/2022) siang.
Mengenai anggaran yang disiapkan Pemkab Sinjai untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK terangnya, itu disesuaikan dengan golongan dari PPPK bersangkutan. “Misalnya jika dirata-rata PPPK di Sinjai itu golongan tiga, maka sesuai aturan gaji pokoknya sebesar Rp.2.964.200 itu dikalikan dengan enam bulan, jika SK diberikan pada bulan Juni, serta dikali dengan jumlah PPPK Kabupaten Sinjai. Itulah jumlah anggaran yang dibutuhkan. Itu belum termasuk tunjangan. Anggarannya sudah ada,” tambahnya.
Sebagai catatan, jumlah PPPK tahap I dan II di Sinjai sebanyak 545 orang. Jika gaji pokok Golongan III sebesar Rp.2.964.200 dan dikalikan dengan jumlah PPPK 545 orang, serta dikalikan dengan 6 bulan, maka didapatkan jumlah sebanyak Rp.9.692.934.000. Segitu perkiraan dana yang akan dibayarkan ke PPPK hingga Desember 2022, dan jumlah ini belum termasuk tunjangan.
Pada Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebutkan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK itu terdiri atas tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan struktural; tunjangan jabatan fungsional; atau tunjangan lainnya. (ZAR)