Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah kembali melaksanakan konferensi pers terkait penetapan tersangka, pelaku aksi unjuk rasa depan di depan Kantor KPU Sinjai, pekan lalu.
Tersangka yang dimaksud adalah FR (24 tahun) yang diduga menjadi penggerak massa. FR menyerahkan diri ke Mapolres Sinjai, Selasa, malam kemarin.
Sebelumnya tujuh tersangka juga sudah dipaparkan Kapolres Sinjai pada pertemuan sebelumnya, yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43), dan KR (42).
Hal itu disampaikan Kapolres Sinjai saat melaksanakan konferensi pers di lobi Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (6/3/2024) siang.
“Perlu kami sampaikan bahwa sejak terjadinya demonstrasi tanpa izin dan kemudian berujung kepada tindakan anarkis, Polres Sinjai melaksanakan beberapa pemeriksaan dan kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka, dan selanjutnya kami melakukan pengeledahan dan pengamanan kegiatan yang melibatkan sekitar 130 personil polres sinjai, kita laksanakan di dua tempat di daerah sinjai Utara dan juga kecamatan Sinjai Borong,” jelasnya.
“Kemudian kami mencari keberadaan dari aktor intelektual lapangan berinisial FR, dari tanggal 2 hingga 3 Maret dini hari kita laksanakan pengeledahan besar-besaran dan kami membentuk tim untuk memburu yang bersangkutan,” terang Kapolres. Kapolres menambahkan, FR menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Sinjai.
Lanjut Kapolres, FR diduga sebagai pemilik dari dua senjata tajam yang tersimpan di mobil grandmax, dan masih ada satu senjata tajam yang akan di indentifikasi oleh Polres Sinjai. FR ungkapnya, juga diduga yang membawa 3 bom molotov yang tersimpan di mobil Mitsubishi Colf. FR terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Agusman)