Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai tahun 2019, disampaikan dan diserahkan kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Dokumen yang telah dibahas dan dievaluasi oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD, untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi kepada Pemkab Sinjai itu, diserahkan melalui rapat paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/05/2020) siang.
Penyerahan dokumen rekomendasi Dewan atas LKPJ Bupati oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), disaksikan Waki Bupati Sinjai, Anggota DPRD Sinjai, serta para peserta rapat yang mengikuti secara via Video Conference (Vidcon) seperti Forkopimda dan organisasi Kepala Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal. mengungkapkan, bahwa keputusan rekomendasi disampaikan sesuai petunjuk yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan tersebut Dapat memberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD yang disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna.
Penyampaian dokumen tersebut, kata Lukman tentu saja bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan pemerintahan, namun lebih daripada untuk menyampaikan agar rekomendasi ini menjadi bahan koreksi konstruktif.
Lukman berharap rekomendasi dewan hendaknya dapat dijadikan dokumen penting untuk diimplementasikan oleh seluruh instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Sedangkan bagi dewan dapat dijadikan sebagai bahan pengawasan lebih lanjut dalam segenap aktivitas agar apa yang telah menjadi kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya bisa diwujudkan secara bersama.
“Ini menjadi harapan dewan kiranya ke depan ada perbaikan ada penyesuaian-penyesuaian signifikan pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelayanan kemasyarakatan yang diemban Bupati sebagaimana yang direkomendasikan”, tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai ASA menyampaikan bahwa penyerahan rekomendasi ini merupakan komitmen dewan dalam upaya pemenuhan tujuan pembangunan Kabupaten Sinjai. Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Secara khusus kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala senirgitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di Kabupaten Sinjai,” ucapnya.
Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sinjai 2019 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar. Dalam penyempaiannya, sejumlah program dan kebijakan yang belum sepenuhnya direalisasikan.
Beberapa rekomendasi DPRD Sinjai dalam LKPJ tersebut seperti urusan pendidikan, terkait dengan kebijakan pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dan mahasiswa yang dalam proses penyelesaian akhir.
Diharapkan agar proses seleksi penerimaan dan pengumuman mahasiswa penerima beasiswa harus dilakukan secara transparan dan informasi, dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
Serta tidak adanya yang memenuhi kriteria penerima beasiswa doktoral menghambat terpenuhinya visi misi Bupati untuk mencetak 50 dokter, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap peraturan bupati yang mendasari penerimaan beasiswa doktoral.
Untuk Bidang komunikasi dan Informatika, DPRD merekomendasikan agar meningkatkan kualitas Penyiaran pada Sinjai TV dan radio Suara Bersatu FM di bidang keagamaan Islam. Dan perlunya bimbingan teknis tentang pengembangan E-Government, guna meningkatkan kompetensi dan keahlian aparatur.
Di Bidang pariwisata, DPRD merekomendasikan pengembangan destinasi wisata yang direncanakan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga anggaran yang dialokasikan dari tahun ke tahun untuk satu objek wisata memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan daya tarik wisatawan.
Sedang bidang Kesehatan, agar Pendistribusian tenaga kesehatan di berbagai wilayah Puskesmas terpencil maupun sangat terpencil belum merata sehingga dibutuhkan perhatian dari pemerintah untuk pemerataan tersebut. (adv)