Siang Ini Ada Rapat Fraksi di DPRD Sinjai Bahas Calon Penjabat Bupati

Anggota DPRD Sinjai, H. Nur Alam (kanan) dan Musawwir, saat ditemui Sinjai Info di kantor DPRD Sinjai, Selasa (8/8) pagi. (foto: risky/sinjaiinfo)
Anggota DPRD Sinjai, H. Nur Alam (kanan) dan Musawwir, saat ditemui Sinjai Info di kantor DPRD Sinjai, Selasa (8/8) pagi. (foto: risky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebagian besar Fraksi di DPRD Kabupaten Sinjai belum mengungkap bakal nama yang akan diajukan ke Mendagri untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, menggantikan Andi Seto Asapa yang akan berakhir masa jabatannya pada September mendatang.

H. Nur Alam, dari fraksi Partai Golkar mengatakan masing-masing fraksi akan mengusulkan bakal nama, hanya saja untuk nama calon penjabat yang diusulkan nantinya, belum disampaikan oleh pimpinan fraksi.

“Sebentar (hari ini) pada pukul 14.00 kita akan melakukan rapat antara semua Fraksi membahas bakal nama PJ Bupati Sinjai,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Sinjai, Selasa (8/8/2023) pagi.

Senada dengan hal itu, politisi Partai Hanura, Musawwir mengatakan, pihaknya juga belum menerima informasi dari pimpinan fraksi terkait dengan bakal nama PJ Bupati yang akan diusulkan.

“Tapi batas pengusulan nama penjabat Bupati akan berakhir pada 9 Agustus (besok),” kata Musawwir.

Sementara itu anggota DPRD lainnya, H. Akmal MS yang juga politisi PKS mengatakan isu yang beredar sekarang DPRD hanya akan mengusulkan satu bakal nama Pj. Namun hal tersebut menurutnya masih simpang siur.

“Kita akan tahu kejelasannya pada rapat antar semua fraksi,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, DPRD Kabupaten/kota mengajukan usulan tiga nama untuk posisi penjabat Bupati/Walikota.

Namun pada Pasal 9 Permendagri tersebut disebutkan, jika Mendagri dan Gubernur juga mengusulkan masing-masing 3 nama calon penjabat Bupati/Walikota. Dari 9 nama tersebut nantinya akan mengerucut menjadi 3 orang, lalu akan ditetapkan satu orang menjadi penjabat (pj) Bupati/Walikota.

(risky amelia/ZAR)