Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pilkada serentak tahun ini dihelat pada Rabu, 27 November 2024. Sejumlah persiapan mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyambut kontestasi ini. Salah satunya publikasi terkait tahapan.
Pilkada serentak sesuai regulasi, juga mengakomodir calon perseorangan atau tidak melalui jalur partai politik untuk bertarung.
Bagi calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sinjai, hanya perlu memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
Pada Pemilu 14 Februari 2024, DPT Kabupaten Sinjai sebanyak 196.181 jiwa tersebar di sembilan Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Jika sesuai aturan maka calon perseorangan di Kabupaten Sinjai wajib mengantongi 19.619 dukungan, dan tersebar di lima Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Pada Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 khususnya pada Pasal 10 memang dijelaskan bahwa ‘Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termasuk pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen’.
Masih di regulasi yang sama, jumlah dukungan tersebut tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud. (ZAR)