Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tiga warga Kecamatan Sinjai Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai, atas dugaan penyalahgunaan Narkoba. Ketiganya ditahan sejak Senin (22/2/2021).
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial AR (32 tahun), AH (22 tahun), dan JM (21 tahun). AR dan JM adalah warga Desa Alenangka, sementara AH adalah warga Desa Puncak. Penangkapan para pelaku dipimpin Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem.
Kronologi penangkapan berawal saat AR ditangkap dirumahnya, dengan barang bukti Narkotika berupa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 11 sachet dan 2 unit handphone yang diduga gunakan untuk komunikasi.
Kepada polisi, AR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AH dengan maksud untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai.
“Saat AH diamankan dan dilakukan introgasi, ia mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada AR diterima dari JM. Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap JM,” terang Kasat Narkoba dalam rilisnya melalui Humas Polres Sinjai.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah tutup botol lengkap dengan 2 pipet plastik, 1 batang pirex kaca, dan 1 buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu.
Selain itu 1 buah Korek api Gas, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah botol plastik bening, uang tunai 400 ribu, 1 unit Handphone merk Vivo, dan 1 unit Handphone merk samsung.
Atas penangkapan ini, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
(ZAR)