Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Lahan parkir di RSUD Sinjai kembali jadi materi pembahasan pada Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPRD dan mitra kerjanya, yakni pengelola RSUD Sinjai.
Di hadapan Ketua dan anggota Komisi I, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, dr. Kahar Anies mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata kelola parkiran RSUD telah ditandatangani Bupati Sinjai dan telah diterbitkan.
Lanjutnya, setelah diterbitkannya Perbup tersebut, RSUD Sinjai akan menyiapkan fasilitas parkir dan akan memfungsikan kembali palang otomatis yang ada di pelataran RSUD, sehingga nantinya akan dikenakan tarif biaya parkir sesuai dengan Perbup yang telah diterbitkan.
“Hanya saja, saat ini pihak kami masih melakukan perbaikan dan pembaharuan fasilitas yang nantinya akan difungsikan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pengunjung yang menggunakan bahu jalan sebagai parkiran,” jelasnya, Selasa (18/1/2022) saat Raker yang dipimpin Ketua Komisi I, Fachriandi Matoa.
“Tentunya dikembalikan lagi kepada kesadaran masyarakat atau pengunjung, karena lahan di dalam RSUD cukup luas untuk digunakan roda dua dan roda empat,” tutupnya.
Pekan lalu, kondisi jalan di depan RSUD Sinjai Jalan Jend. Sudirman sempat disoal karena kerap kali menimbulkan kemacetan. Penyebabnya adalah tumpukan kendaraan roda dua yang diparkir para pembesuk pasien di bahu jalan.
(Rezky Amalia)