Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa meminta Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja (diskopukmnaker) Sinjai sebagai instansi teknis yang diserahi tugas menangani Bantuan Sosial Tunai (BST), untuk memperbaiki Standar Operasional Procedure (S-O-P).
Permintaan ini disampaikan Bupati saat melakukan kunjungan di Diskopukmnaker, Selasa kemarin. Penyaluran BST tahap pertama di Sinjai sempat menuai protes karena dianggap bermasalah dari sisi pendataan.
Sejak awal, mekanisme pendataan dan prosedur penyaluran BST memang minim informasi. Masyarakat penerima manfaat atau yang berhasil menerima dana segar sebesar Rp600 ribu per bulan, hanya mendapatkan informasi dari RT dan kepala lingkungan mereka.
Yang tidak mendapatkan informasi tentang BLT atau tidak didatangi kepala lingkungan, terpaksa harus gigit jari meski layak mendapatkan bantuan tersebut.
“Kami hanya mengumpulkan kartu keluarga (KK) yang diminta oleh RT dan langsung di bawa ke kepala lingkungan. Sempat juga saya kumpul KK saya, tapi tidak dapat (bantuan). Yang dapat bantuan hanya orangtuaku. Padahal sama-sama kumpul KK dan kami juga sudah pisah KK,” tutur RA, warga Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, kepada Sinjai Info saat ditemui di Gedung Pemuda, Lokasi pembagian BST, Rabu (27/05/2020). Ia datang mewakili orang tuanya.
RA mengaku tidak tau dan tidak sempat menanyakan, penyebab ada yang dapat dan ada yang tidak meski sama-sama kumpul KK.
Hal senada dikatakan warga Balangnipa lainnya, JL. Namun ungkapnya, ia didatangi kepala lingkungan yang meminta KK dan KTP miliknya.
“Hanya KTP dan KK yang dikumpul di kepala lingkungan, tetapi kepala lingkungan sendiri yang langsung ke rumah dan minta KK dan KTP,” ungkapnya.
Tidak semua penerima BST berurusan dengan RT dan Kepala Lingkungan. Beberapa warga bahkan mengaku datang langsung ke Bidang UMKM Diskopukmnaker Sinjai.
“Yang disetor ke bidang UMKM hanya KTP, KK dan foto usaha,” tambah warga Balangnipa lainnya berinisial LA. Ia hanya menyebut foto usaha, bukan Surat Izin Tempat Usaha.
Sebelumnya, saat penyaluran BST tahap pertama di hari pertama, pekan lalu, Sekretaris Diskopukmnaker Sinjai, Sabir Syur kepada Sinjai Info membenarkan bahwa memang ada yang telah menyetorkan berkas tapi tak mendapatkan blanko pencairan meski namanya tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Penyebabnya bisa jadi sistem menolak karena yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penerima bantuan jenis lainnya,” terangnya.
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19, dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.
(agusman/ZAR)